MANADO (Warta SQ) — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menunjukkan peran aktifnya dalam merespons persoalan masyarakat dengan turun langsung menelusuri akar konflik pertanahan di Pulau Bunaken dan Manado Tua pada Kamis (27/11/2025). Agenda ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, didampingi para pimpinan dan anggota BAP.
Kunjungan lapangan pada Rabu (26/11) menjadi kesempatan bagi BAP untuk mendengarkan langsung aspirasi warga. BAP bertemu dengan Camat Bunaken Kepulauan, para lurah, tokoh masyarakat, dan puluhan warga yang menyampaikan keresahan atas status tanah yang telah mereka huni secara turun-temurun, namun kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung atau konservasi berdasarkan penetapan tahun 2014. “BAP punya tugas mengurusi keluhan masyarakat. Nantinya kami akan pulang ke Jakarta dan akan mengkonfirmasi kepada semua pihak terkait, kami akan perdalam”, ujar Syauqi saat dialog bersama warga Bunaken.
Melalui tinjauan lapangan, BAP menemukan adanya tumpang tindih kawasan secara masif antara penetapan konservasi dengan wilayah permukiman yang secara historis telah dihuni masyarakat sejak tahun 1800-an. Sebagian besar wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi merupakan permukiman padat, kebun produktif, dan lahan garapan — kondisi yang secara ekologis lebih tepat diklasifikasikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Pengamatan lapangan juga memperkuat pernyataan warga bahwa tidak terdapat lagi hutan alam maupun satwa liar dilindungi dalam jumlah signifikan di wilayah tersebut.
BAP turut menyoroti aspek hukum dan tata batas yang menjadi pangkal konflik. Penetapan kawasan konservasi tahun 2014 diduga belum dilengkapi tata batas yang final dan disepakati bersama, sehingga menimbulkan kerancuan ketika permukiman warga justru berada di dalam area yang ditetapkan sebagai konservasi. Kondisi ini menyebabkan status tanah warga “terkunci,” menghambat proses sertifikasi, akses pembiayaan, serta pembangunan infrastruktur dasar seperti sarana air bersih dan perbaikan rumah.
Di Pulau Manado Tua, masyarakat mengusulkan solusi kompromis: kawasan puncak gunung yang masih berhutan lebat tetap menjadi area konservasi, sementara wilayah permukiman, kebun produktif, dan pesisir yang telah lama dihuni perlu dikeluarkan dari penetapan kawasan agar hak dasar masyarakat terlindungi.
Setelah mendapatkan gambaran faktual di lapangan, BAP menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (27/11) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, dan sejumlah pejabat terkait. Pada agenda RDPU ini, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay hadir mewakili pemerintah provinsi. Forum tersebut membahas validitas kebijakan konservasi, persoalan tata ruang, dan langkah-langkah penataan ulang yang sesuai dengan kondisi nyata masyarakat di Bunaken dan Manado Tua.
Dalam forum tersebut, Syauqi menegaskan bahwa BAP akan membawa seluruh catatan lapangan dan aspirasi masyarakat ke kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut. “Setelah itu akan dikaji. Nah nantinya kita akan undang Menteri ATR/BPN serta Menteri Kehutanan. Kita akan sampaikan permasalahan dan keluhan masyarakat. Kita harus pastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Saya pastikan bahwa ada solusi yang tidak merugikan masyarakat untuk masalah ini. Percaya saya”, tegas Syauqi.
BAP DPD RI memastikan bahwa hasil kunjungan dan RDPU akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret untuk mendorong penyelesaian konflik tenurial secara adil dan menyeluruh. “Kami berkomitmen membawa seluruh hasil ini ke tingkat kementerian/lembaga agar proses penyelesaian di Bunaken dan Manado Tua dapat dipercepat. Negara tidak boleh absen, dan kami akan mengawal hingga tuntas”, tutup Syauqi.


