Logo Syauqi Soeratno Landscape no background

BAP DPD RI Kawal Penyelesaian Konflik Hutan di Aceh

Syauqi Soeratno Ketua BAP DPD RI Kawal Penyelesaian Konflik Hutan di Aceh

BANDA ACEH – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik kawasan hutan di Aceh melalui rangkaian kegiatan kunjungan lapangan dan dialog resmi bersama pemerintah daerah. Upaya ini diawali dengan peninjauan langsung ke Masyarakat Mukim Lampuuk, Aceh Besar, pada Kamis (20/11), yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Aceh dan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (21/11).

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, memimpin langsung dua agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan lahan di Putri Betung (Gayo Lues) dan Lampuuk (Aceh Besar) merupakan persoalan besar yang menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup, akses tanah, dan kepastian hukum. “Ini bagian dari tugas konstitusional BAP untuk memastikan negara hadir memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat”, ujar Syauqi dalam RDPU.

Dalam kunjungan lapangan ke Lampuuk, BAP melihat secara langsung kondisi kawasan yang statusnya berubah menjadi hutan lindung sejak 2013, serta aspirasi masyarakat mengenai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang dinilai mengancam ribuan hektare lahan ulayat. Masyarakat menegaskan bahwa kawasan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan dan memiliki nilai adat yang melekat. Syauqi menyatakan bahwa temuan lapangan tersebut semakin menguatkan perlunya pemetaan ulang kawasan, verifikasi administrasi, serta pelibatan penuh masyarakat dalam setiap proses kebijakan.

Setelah memperoleh gambaran faktual dari Lampuuk, BAP menggelar RDPU untuk menyelaraskan data dan memastikan langkah-langkah penyelesaian antara pemerintah pusat dan daerah. RDPU dihadiri Pemerintah Aceh, DPR Aceh, DPRK, serta perwakilan masyarakat dari Putri Betung dan Lampuuk. Syauqi mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten yang telah mengirimkan surat kepada kementerian serta menyiapkan dokumen pendukung terkait penyelesaian konflik lahan. Ia menegaskan bahwa seluruh data, masukan, dan dokumen hasil kunjungan lapangan maupun RDPU akan menjadi dasar BAP dalam menyusun rekomendasi kebijakan dan menguatkan advokasi kepada kementerian/lembaga terkait.

Sejumlah anggota BAP DPD RI yang hadir turut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Wakil Ketua Komite I, Muhdi, menegaskan bahwa penyelesaian konflik kawasan hutan harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 serta sejalan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Senator Riau, Muhammad Mursyid, menyoroti pentingnya pendekatan humanis agar kebijakan pusat tidak dijalankan secara kaku, sementara Senator Papua Barat Daya, Hartono, mengingatkan perlunya konsultasi khusus dengan Satgas PKH untuk memastikan proses penertiban tidak menimbulkan keresahan. Senator Aceh, Darwati A. Gani, menyampaikan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik di Lampuuk dan Putri Betung, serta mendorong pembentukan Tim Percepatan lintas level untuk memenuhi kebutuhan teknis dan administrasi.

Sepanjang proses RDPU, Syauqi menegaskan bahwa BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi masyarakat dan mediator antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan warga terdampak. Ia memastikan bahwa seluruh hasil kunjungan dan dialog akan dibawa ke tingkat kementerian/lembaga terkait untuk dipercepat penyelesaiannya. Menutup agenda, Syauqi menegaskan kembali komitmen BAP DPD RI. “Insya Allah, ikhtiar ini akan kami kawal hingga tuntas demi menghadirkan kepastian, keadilan, dan solusi nyata bagi masyarakat Aceh”.

Dengan rangkaian agenda ini, BAP DPD RI menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam persoalan rakyat, serta siap mengawal penyelesaian konflik kawasan hutan di Aceh secara komprehensif, adil, dan tidak merugikan masyarakat.

Bagikan

Berita lainnya
Scroll to Top