YOGYAKARTA (Warta SQ) – Pemenuhan hak-hak korban pada kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, menjadi perhatian khusus dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno. Anggota Komite III tersebut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta pada Senin (11/5) untuk memastikan perlindungan saksi dan korban.
Kedatangan Ahmad Syauqi Soeratno disambut jajaran Pelaksana Harian Kepala Perwakilan LPSK Yogyakarta, Eviyanti, beserta jajaran layanan pemenuhan hak saksi dan korban. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati, turut hadir secara daring.
Dalam audiensi, Syauqi menekankan urgensi kolaborasi lintas sektoral untuk menuntaskan kasus yang mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang aman bagi anak. Ia secara tegas menitipkan dua perhatian utama kepada LPSK, yakni perlindungan terhadap saksi dan korban serta optimalisasi pemenuhan hak restitusi bagi korban.
“Saya pesankan kepada Bapak dan Ibu di LPSK untuk ikut serta mengawal setidaknya dua hal. Pertama, tidak boleh ada saksi korban yang terintimidasi, yang merasa masih dalam situasi tidak bebas menyampaikan pendapatnya, karena ini akan sangat membantu apabila berjalan di proses pengadilan. Kedua, untuk ikut serta memaksimalkan hak restitusi. Hak restitusi itu adalah hak yang diberikan kepada korban akibat tindak pidana semacam itu,” jelasnya.
Menurut Syauqi, perlindungan yang menyeluruh terhadap korban tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan pemenuhan hak materiil maupun immateriil agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Menanggapi hal tersebut, Eviyanti menyambut baik dukungan moral dan politis dari DPD RI terhadap kerja-kerja perlindungan saki dan korban di Yogyakarta. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini LPSK telah menerima belasan permohonan perlindungan terkait kasus daycare tersebut, baik dari anak-anak korban, orang tua korban yang mengalami trauma psikologis, maupun para saksi kunci.
Lebih lanjut, Eviyanti menyatakan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan maksimal meskipun di tengah keterbatasan sarana dan prasarana kantor perwakilan.
“Kami senang mendapat support sedemikian rupa dari DPD RI. Ketika kami memberikan layanan pemenuhan hak saksi dan korban, kami berikan yang terbaik. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk mengawal kasus ini,” ujar Eviyanti.
Sebelum mengunjungi LPSK, Syauqi Soeratno juga telah turun langsung menemui para korban dalam 24 jam pertama kasus ini mencuat, serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), guna memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
Sebagai penutup, Syauqi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih aman di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Mari kita bersama-sama berdoa agar semua pemangku kepentingan tentang perlindungan anak di Jogja ini bisa bekerja bersama-sama, untuk memastikan agar tidak boleh lagi ada kejadian serupa terulang di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya. ^^

