YOGYAKARTA (Warta SQ) – Komite III DPD RI menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, hingga proses hukum tuntas dan para korban mendapatkan keadilan. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan lintas lembaga di Kantor DPD RI DIY, Rabu (9/9/2026) petang.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dan anggota Komite III DPD RI Syauqi Soeratno, bersama perwakilan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, KPAID Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan orang tua atau wali korban Daycare Little Aresha.
Dari jajaran Pemda DIY hadir antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Retnaningtyas serta Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Agus Trimadi.
Dari Polresta Yogyakarta, hadir Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo bersama Kasat Reskrim AKP Wahyu Aji Wibowo, Kanit PPA Iptu Apri Sawitri dan jajaran terkait. Sementara dari LPSK hadir Plh Ketua LPSK RI Sri Nurherwati bersama tim, sedangkan KPAID Kota Yogyakarta diwakili Ketua Sylvi Dewajani dan jajaran.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, kehadiran pihaknya merupakan bagian dari fungsi advokasi dan pengawasan DPD RI terhadap persoalan di daerah, terutama kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Menurutnya, kasus Daycare Little Aresha bukan hanya persoalan hukum di tingkat daerah, tetapi menjadi gambaran penting mengenai sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap anak.
“Hari ini saya dan kami dari Komite III DPD RI melakukan tugas advokasi terhadap kasus yang sangat menarik. Ini salah satu bukti bahwa kami, Komite III mewakili DPD RI, merespons terhadap kasus-kasus di daerah, termasuk yang ada di Yogyakarta,” ungkap Filep.
Filep menilai kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat mempengaruhi masa depan korban dan generasi Indonesia secara luas. Ia mengingatkan, apabila negara tidak hadir secara maksimal dalam persoalan kekerasan terhadap anak, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 dapat menghadapi persoalan serius.
Karena itu, Filep mengapresiasi langkah Polresta Yogyakarta, pemerintah daerah, LPSK, dan lembaga terkait yang terus mengawal kasus tersebut hingga masuk dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan penanganan perkara harus memberikan efek jera dan hukuman setimpal apabila seluruh unsur pidana terbukti.
“Kita mendesak agar memberikan efek jera, harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatan. Perlu ada penertiban dan pengawasan juga oleh kementerian terkait untuk memastikan bahwa di semua daerah di seluruh Indonesia, anak-anak yang menggunakan jasa penitipan anak atau apa pun namanya berada dalam posisi yang aman dan nyaman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Filep menyoroti perlunya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berfokus pada proses pembuktian hukum, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan penanganan dengan cepat agar dampak psikologis dan persoalan lain yang dialami anak tidak semakin berkepanjangan.
“Kita berharap negara hadir ketika ada korban. Kalau ada korban, jangan lagi mencari bukti penegakan hukum, tapi harus ada keputusan secepatnya agar anak-anak kita tidak mengalami masalah yang berkepanjangan, psikologisnya, masalah-masalah lain dan sebagainya,” katanya.
Ia bahkan mendorong evaluasi maupun revisi regulasi mengenai perlindungan korban anak. Filep menilai apabila telah terdapat bukti awal dan unsur perbuatan melawan hukum, pemerintah perlu mengambil langkah tegas demi kepentingan terbaik bagi anak tanpa semata-mata menunggu putusan pengadilan.
Sementara itu, anggota Komite III DPD RI Syauqi Soeratno mengatakan pengawalan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak awal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memperoleh perkembangan penanganan perkara dari kepolisian, LPSK, KPAID, pemerintah daerah, hingga orang tua korban.
Syauqi menyebut proses hukum saat ini telah memasuki tiga kali persidangan. Meski demikian, proses penanganan perkara masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti baru.
“Tadi ada statement juga dari Pak Kapolresta bahwa tersangka tidak berhenti di jumlah itu. Terus dilakukan pendalaman, terus dilakukan kajian. Kita buka kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kalau ada data, ada bukti-bukti baru, sampaikan ke kepolisian untuk disidik lebih lanjut sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” tandas senator wakil DIY itu.
Syauqi menegaskan sejak awal pihaknya meminta kepolisian mengungkap seluruh kemungkinan tindak pidana yang terjadi dan tidak berhenti pada pihak yang telah diproses. Menurutnya, pendalaman diperlukan agar seluruh rangkaian kasus dapat terungkap secara jelas dan tidak menyisakan persoalan yang belum terjawab.
Termasuk ketika ditanya mengenai kemungkinan proses hukum berkembang hingga yayasan atau pemilik Daycare Little Aresha, Syauqi mengatakan hal tersebut dimungkinkan apabila hasil penyidikan menemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup. Namun, ia meminta semua pihak menunggu proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Seharusnya kalau proses penindakan hukum itu berjalan dengan baik, selama unsur-unsurnya memenuhi, ya itu bisa sampai ke level itu, bahkan pihak-pihak lain yang turut serta. Tapi kita tunggu kajian-kajian itu, kita tunggu pendalamannya, termasuk kita tunggu alat bukti baru,” lanjutnya.
Menurut Syauqi, kasus Daycare Little Aresha juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan anak secara nasional. Komite III DPD RI berencana mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas regulasi serta pengawasan terhadap lembaga penitipan anak agar memiliki standar yang lebih jelas dan mampu menjamin keamanan anak.
Syauqi memastikan DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum bagi para korban. “Kami dari DPD RI melakukan fungsi pengawasan itu, kita akan dampingi terus sampai satu titik ketika keadilan itu didapatkan,” pungkasnya.
Sumber -> Dikutip dari artikel berita KR Jogja. 9 September 2026. “Komite III DPD RI Komitmen Kawal Kasus Daycare Little Aresha di Jogja“. Selengkapnya https://www.krjogja.com/yogyakarta/1247514454/komite-iii-dpd-ri-komitmen-kawal-kasus-daycare-little-aresha-di-jogja

