Logo Syauqi Soeratno Landscape no background

Perubahan Desil DTSEN Disorot, Syauqi Soeratno: Jangan Sampai Hak Warga Hilang!

Perubahan Desil DTSEN Disorot, Syauqi Soeratno Minta Jangan Sampai Hak Warga Hilang!

YOGYAKARTA — Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menilai polemik perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal, melainkan pada mekanisme implementasi dan pengelolaan transisinya.

Menurut Syauqi, tujuan pemerintah membangun DTSEN sebagai basis data tunggal untuk berbagai program perlindungan sosial merupakan langkah yang baik. Dengan adanya satu basis data, kementerian dan lembaga tidak lagi berjalan dengan data masing-masing yang berpotensi menimbulkan bias dan ketidaktepatan sasaran.

“Kalau tujuannya adalah membangun satu basis data tunggal agar tidak setiap kementerian dan lembaga memiliki data sendiri-sendiri, saya kira itu gagasan yang sangat baik. Dengan data tunggal, jaring pengaman sosial bisa lebih terukur, lebih komprehensif, dan bantuan lebih tepat sasaran,” ujarnya kepada sejumlah media, Ahad (30/8).

DTSEN merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut juga diperkaya dengan data PLN dan BPJS Kesehatan serta dipadankan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pemanfaatan DTSEN diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam skema tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sebagai pengguna sekaligus penyedia sumber data.

Melalui metode statistik Proxy Means Test (PMT), setiap keluarga diperingkat berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi dan dikelompokkan ke dalam 10 desil, mulai dari desil 1 yang menunjukkan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah hingga desil 10 dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Desil 1–4 menjadi sasaran utama sejumlah program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, sementara desil 5 menjadi sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026.

Persoalan muncul setelah pemutakhiran data dan integrasi berbagai sumber data baru. Di sejumlah daerah, masyarakat melaporkan perubahan desil yang cukup drastis dan dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

Di Kota Yogyakarta, misalnya, sekitar 21.000 warga dilaporkan kehilangan status sebagai PBI BPJS Kesehatan akibat perubahan desil. Kasus lain yang menjadi sorotan adalah Timbul, seorang tukang becak motor asal Kulon Progo, tercatat berada di desil 9 meski kondisi ekonominya dinilai harusnya masuk kelompok kesejahteraan paling rendah.

Polemik tersebut bahkan mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melayangkan protes terbuka kepada BPS terkait perubahan klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN. Sejumlah warga yang sebelumnya berada pada desil 1–4 tercatat bergeser ke desil 6–10 sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan, meski kondisi ekonomi riil mereka belum tentu mengalami perubahan.

Syauqi menilai dinamika tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan perubahan dalam setiap kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan tidak cukup hanya memiliki tujuan dan metodologi yang baik, tetapi juga harus disertai tahapan implementasi yang terukur.

Public policy making itu membuat kebijakan publik seharusnya mengikuti tahapan-tahapan yang terukur. Agenda ini untuk apa, niatnya apa, kemudian tujuannya apa. Kalau tujuannya mendapatkan satu basis data tunggal, itu bagus. Persoalannya bukan di situ,” katanya.

Ia menilai formulasi perubahan dari DTKS menuju DTSEN hingga pemutakhiran data saat ini belum sepenuhnya dikomunikasikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, Syauqi menyoroti pentingnya sosialisasi kepada dua kelompok utama. Pertama, masyarakat yang akan merasakan langsung dampak perubahan data. Kedua, jajaran pemerintah yang menjadi bagian dari rantai pelaksanaan kebijakan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

“Setidaknya ada dua pihak yang harus mendapatkan penjelasan. Pertama masyarakat, agar memahami tujuan perubahan ini dan tahu mengapa pendataan dilakukan. Kedua, internal pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan, supaya masing-masing memahami peran dan mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.

Menurut Syauqi, masyarakat perlu mengetahui bahwa pembentukan DTSEN ditujukan agar perlindungan sosial menjadi lebih terukur, terencana, dan komprehensif. Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya secara lebih tepat.

Sosialisasi tersebut juga penting agar masyarakat memahami ketika pemerintah melakukan pendataan atau sensus.

“Kalau ada imbauan, nanti kalau ada sensus atau pendataan yang terbuka, itu menjadi masuk akal karena memang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai pembagian peran dalam masa perubahan tersebut. Menurut Syauqi, setiap perubahan sistem harus memiliki transition plan atau rencana transisi yang jelas.

Rencana tersebut, kata dia, harus menjelaskan bagaimana perpindahan dari sistem sebelumnya menuju sistem baru dilakukan, termasuk peran masing-masing level pemerintahan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman ketika muncul persoalan di lapangan dan masyarakat tidak mengalami kebingungan.

“Transisi antara kondisi sebelumnya dengan kondisi yang akan datang harus ada transisinya. Peran masing-masing juga harus jelas. Dengan begitu, internal pemerintah sampai daerah bisa clear, masyarakat juga bisa memahami dan persepsinya terkelola,” tuturnya.

Selain transition plan, Syauqi menilai pemerintah perlu memiliki contingency plan atau rencana kontingensi untuk menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses perubahan.

Menurutnya, rencana kontingensi harus memastikan hak-hak masyarakat yang sebelumnya telah terkonfirmasi tetap terpenuhi selama proses verifikasi dan pembaruan data berlangsung.

“Kalau sejak awal ada transition plan dan contingency plan, hak-hak yang sudah terkonfirmasi tidak akan hilang begitu saja,” tegasnya.

Syauqi mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai masyarakat yang mengalami persoalan akses terhadap layanan atau program bantuan setelah perubahan desil. Salah satunya warga yang sebelumnya memperoleh akses layanan cuci darah melalui BPJS Kesehatan, tetapi kemudian menghadapi masalah setelah desilnya berubah. Hal serupa juga terjadi pada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kembali dipertanyakan statusnya sehingga berpotensi tidak bisa melanjutkan pendidikan.

“Yang terjadi sekarang adalah masyarakat tiba-tiba mempertanyakan karena mereka langsung merasakan kehilangan hak. Persoalannya bukan hanya mereka bingung, tetapi hak yang sebelumnya diterima mendadak tidak bisa diakses,” katanya.

Menurut Syauqi, visi dan tujuan kebijakan yang baik harus dibarengi dengan kesiapan mekanisme pelaksanaan. Birokrasi sebagai mesin pelaksana kebijakan harus dipersiapkan, begitu pula masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

“Orang boleh punya visi bagus, tujuan bagus, niat bagus. Tetapi mekanisme untuk mewujudkannya harus betul-betul dipersiapkan. Engine untuk menjalankannya juga harus disiapkan. Internal pemerintah dan masyarakat harus sama-sama diberikan sosialisasi,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, DPD RI masih melakukan pengumpulan data dari berbagai daerah, termasuk DIY. Syauqi mengatakan Komite III DPD RI akan membahas dinamika perubahan desil DTSEN dan mengumpulkan informasi dari anggota DPD RI di daerah masing-masing.

“Kami masih collecting data di DIY. Besok kami rapat untuk membahas ini agar teman-teman di daerah juga mengumpulkan hal semacam ini dari daerah masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya, DPD RI berencana mengundang lembaga-lembaga terkait di tingkat pusat yang berada dalam ekosistem pengelolaan DTSEN dan pengambilan kebijakan perlindungan sosial.

Menurut Syauqi, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kesiapan transition plan dan contingency plan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul akibat perubahan data.

“Kami akan tanya kepada mereka, transition plan-nya apa dan contingency plan-nya bagaimana. Apakah perlu dibuat tim khusus atau mekanisme tertentu, silakan. Tetapi bagi kami yang paling penting adalah jangan ada hak warga yang membutuhkan, fakir miskin, mereka yang sakit, dan kelompok rentan lainnya terabaikan, bahkan hilang dari daftar yang seharusnya dibantu oleh negara,” pungkasnya.

Sumber -> Disadur dari laman MediaMu. 31 Agustus 2026. “Perubahan Desil DTSEN Disorot, Syauqi Soeratno: Jangan Sampai Hak Warga Hilang!https://news.mediamu.com/syauqi-soeratno-soroti-perubahan-desil-dtsen-masalah-utamanya-di-transisi-dan-sosialisasi

Bagikan

Berita lainnya
Scroll to Top